Mantan Kades Kelobak Dituntut 2 Tahun Penjara

SemarakPost.Com | Kepahiang – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020, Jumat (08/04/22), pukul 10.00 WIB.

Kajari Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra menyampaikan, sidang dilaksanakan secara online dengan para terdakwa berada di Lapas Curup. Penuntut umum dan penasehat hukum masing-masing terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Bengkulu, dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan.

“Terdakwa Mansur Bin Hakiman (Alm) dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp.50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp. 206,426,730.8 (dua ratus enam juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh ribu koma delapan rupiah) dikurangkan dengan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa uang sebesar Rp. 57.590.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dirampas dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga sisa pembayaran Uang Pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.148.836.730 (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa/terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap diganti pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,” ujar Kasi Pidsus.

Ditambahkan Kasi Pidsus untuk terdakwa Bulian dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp.6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara merampas uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah) yang diperhitungkan sebagai pengembalian keuangan negara dan terdakwa Candra Riswanjaya dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan, denda Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

“Terdakwa dan Penasehat Hukumnya akan mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang dijadwalkan akan dibacakan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022,” pungkas Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *