KPU Kepahiang Gelar Uji Publik ke II Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang menggelar Uji Publik ke II, Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (14/12) di Aula Zhuzhu Garden Kepahiang.

Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi menyampaikan, jumlah penduduk di Kabupaten Kepahiang menjadi salah satu indikator penentuan total Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterima KPU Kabupaten Kepahiang belum lama ini, jumlah penduduk di Kabupaten Kepahiang sebanyak 153.232 Jiwa tersebar yang di 8 kecamatan,” ujar Supran.

Supran juga menjelaskan rincian jumlah penduduk di Kabupaten Kepahiang, yakni di Kecamatan Kepahiang 52.040 jiwa, Kecamatan Ujan Mas 24.303 jiwa, Kecamatan Merigi 11.733 jiwa, Kecamatan Bermani Ilir 15.566 jiwa, Kecamatan Muara Kemumu 12.637, Kecamatan Tebat Karai 15.285 jiwa, Kecamatan Kabawetan 13.538 jiwa dan Kecamatan Seberang Musi 8.130 jiwa.

“Dengan jumlah penduduk tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku jumlah kursi DPRD Kepahiang sebanyak 25 kursi. Selanjutnya, dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepahiang setiap kecamatan tersebut sehingga terdapat IV Dapil di Kabupaten Kepahiang,” jelasnya.

Dengan kondisi jumlah penduduk di atas dan tersebar di masing – masing kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang, sehingga Dapil di Kabupaten Kepahiang untuk Pemilu 2024 sama dengan Pileg 2019 lalu. Begitu juga dengan jumlah alokasi kursi keseluruhan maupun di masing – masing Dapil di Kabupaten Kepahiang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PGRI Kepahiang, Presidium Kabupaten Kepahiang, Camat se-Kabupaten Kepahiang, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *