SemarakPost.Com | Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang segera melakukan penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bagi masyarakat Kepahiang yang berminat untuk bergabung menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, proses pendaftaran yang dilakukan berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Karena untuk proses pendaftaran PPK di Pemilu 2024 dilaksanakan secara online melalui Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd menyampaikan, jika tidak ada aral melintang 15 November mendatang pendaftaran PPK akan dibuka. Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin bergabung menjadi PPK supaya bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi yang telah disediakan berupa SIAKBA. “Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah mengantongi minimal ijazah SMA sederajat bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pendaftaran sekarang juga dilakukan secara online dan tidak lagi seperti tahun – tahun sebelumnya,” sampai Supran dalam sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kepahiang, Sabtu (5/11)
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Kepahiang atau para pendaftar nantinya silakan untuk membuka aplikasi SIAKBA. Selanjutnya, silakan untuk mengisi sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi. Sementara untuk syarat masih seperti dulu, seperti KTP, ijazah terakhir, tidak terlibat dalam Parpol dan sejumlah syarat lainnya. “Administrasi persyaratan yang dilakukan seluruhnya di upload ke dalam aplikasi SIAKBA. Melalui aplikasi itulah nantinya kita akan melihat kelengkapan berkasnya sesuai dengan syarat yang ditentukan,” lanjut Supran.
SIAKBA merupakan apalikasi yang diberikan KPU RI ke KPU Kepahiang dan salah satunya akan dipergunakan untuk proses pendaftaran PPK. Bagi pendaftar yang nantinya ternyata namanya tergabung dalam Parpol, maka secara otomatis akan langsung terdeteksi oleh aplikasi dan tidak bisa untuk melanjutkan pendaftaran ke tahap berikutnya. “Para pendaftar yang masuk keanggotaan Parpol akan terdeteksi secara otomatis oleh aplikasi dan tidak bisa melakukan pendaftaran. Melalui sosialisasi yang kita laksanakan ini supaya para camat, Bawaslu dan rekan wartawan bisa menyampaikan kepada masyarakat nantinya,” demikian Supran. (rls)