Komitmen Tegakkan Hukum Berlandaskan Hati Nurani, Kejaksaan Negeri Bengkulu Terapkan Keadilan Restoratif

SemarakPost.Com | Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu laksanakan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap terdakwa Tia Ivanka binti Ruzik yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Kamis (01/09/22)

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH, didampingi Kasi Pidum A. Harry SH dan Kasi Intelijen Riky Musriza SH MH menyampaikan, penghentian penuntutan diberikan setelah sebelumnya telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum dimana dalam proses mediasi terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp.7.157.000.,-.

“Proses mediasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang telah disetujui secara berjenjang oleh Kejati Bengkulu dan Jampidum,” ujar Riky Musriza SH MH.

“Proses penghentian penuntutan ini merupakan ke 6 kalinya yang diberikan Kejaksaan Negeri Bengkulu selama tahun 2022. Pelaksanaan penghentian penuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melaksanakan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani serta menyeimbangkan tujuan hukum yang adil, serta bermanfaat sebagaimana yang diamanatkan oleh Jaka Agung,” punkas Kasi Intelijen. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *