Ketum Srikandi Minta Pelaku Pembunuhan di Lubuk Penyamun Dihukum Berat

SemarakPost.Com | Kepahiang – Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangunan Sriwijaya, Nyimas Aliah SE M.Kom, mengecam keras tragedi pembunuhan di Lubuk Penyamun Kepahiang.

Menyimak berita dari semarakpost.com dengan judul “Digorok Suami, Warga Lubuk Penyamun Tewas Mengenaskan” sungguh sangat menggegerkan terutama kaum perempuan. Apalagi perempuan itu adalah istri sendiri yang seharusnya dilindungi.

“Kami mengecam keras kejadian ini dan menuntut kepada aparat penegak hukum, agar dihukum seberat-beratnya. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku lebih cocok sebagai efek jera bagi calon-calon pelaku agar tidak melakukan kekerasan kepada istri, anak dan keluarga,” ujar Nyimas Aliah.

Diharapkan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) lebih gencar lagi melakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi perlindungan terhadap perempuan dan anak, mulai dari tingkat desa sampai Kabupaten. Memperkuat lembaga layanan bagi perempuan dan anak seperti, UPTD PPA.

“Hal ini penting untuk mencegah agar tidak terjadi kekerasan yang lebih berat seperti pembunuhan. Biasanya kejadian seperti ini tidaklah serta merta, pasti sebelumnya sudah ada permasalahan, disinilah perlu adanya peran mediasi yang dilakukan oleh UPTD PPA atau lembaga konseling lainnya,” sambung Nyimas Aliah.

menurutnya, kaum perempuan jangan sampai menjadi korban seperti ini, jangan takut melapor jika mengalami kekerasan, ancaman dan lain-lain, harus punya keberanian dan paham bahwa di Negara ini, hak perempuan dilindungi secara hukum.

“Masyarakat sekitar, tetangga atau keluarga terdekat juga berperan untuk mencegah, laporkan jika melihat, mendengar atau mengetahui adanya kekerasan. Jangan takut, karna hak pelapor juga dilindungi secara hukum,” harap Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangunan Sriwijaya.

Disisi lain, Ketua LSM Cahaya Perempuan, Nyimas Halimah, sangat geram mendapatkan berita ini.

“LSM Cahaya Perempuan siap mengawal kasus ini untuk memastikan keluarga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Nyimas Halimah.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *