Kepahiang PPKM Level 2, Kegiatan Dibatasi 50%

SemarakPost.Com | Kepahiang – Kabupaten Kepahiang memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid 19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Juru bicara Satgas covid 19 Kabupaten Kepahiang, H M Tajri Fauzan, membenarkan hal tersebut.

“Benar, Kepahiang berada di PPKM level 2,” ungkap Tajri.

Menurut Tajri, dengan diberlakukannya PPKM level 2 tersebut, maka kegiatan dibatasi atau dikurangi 50 persen.

“Untuk kantor masuk hanya 50 persen, sisanya kerja dari rumah. Begitu pula dengan kegiatan masyarakat, seperti acara pesta perkawinan untuk pengumpulan masa atau undangan juga dikurangi 50 persen,” terang Tajri.

Ditanya untuk sekolah, Tajri mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk virus omicron ini tidak terlalu berbahaya, tapi kita minta untuk menerapkan protokol kesehatan,” imbau Tajri.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *