Kejari Linggau Musnahkan 35.000 Kg Pupuk Palsu

Pemusnahan pupuk
Pemusnahan pupuk

SemarakPost.com | Lubuk Linggau Kejari Lubuk Linggau memusnahkan 700 karung pupuk NPK palsu. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mencampurkannya kesebuah lubang yang telah diisi dengan air agar pupuk tersebut hancur.

“Kita mengunakan ekskavator, itu dilakukan karena barang bukti cukup banyak” Kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Rusydi Sastrawan, Kamis (20/1/22).

Kata Rusydi, jika di kalkulasikan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 35.000 kg.

“Pupuk palsu itu persatu karungnya beratnya 50 kg” sebutnya.

Pupuk itu ditemukan di gudang Kelurahan Lubuk Kupang , Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dan Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, 7 September 2021 silam. Barang bukti itu adalah milik Terpidana Sumari

“Karena sudah ada keputusan hukum tetap atau ingkrah jadi barang bukti itu langsung di musnah sesuai amanat undang-undang” tegasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *