SemarakPost.Com | Kepahiang – Rabu (26/01/2022) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Platford dan Plat Deuker serta Pasangan Batu di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang bersumber dari APBDesa Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020 Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu.
Dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB), dengan Surat Dakwaan Nomor: PDS-01/KPH/01/2022, tanggal 26 Januari 2022 atas nama terdakwa Mansur Bin Hakiman (Alm) dan Surat Dakwaan Nomor: PDS-02/KPH/01/2022, tanggal 26 Januari 2022 atas nama terdakwa Bulian Alias Bul Bin Samsudin (Alm) dan Candra Riswanjaya alias Can Bin Abdul Gani.
Bahwa terhadap para terdakwa tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor: 700/35/LHA-KN/INP-KPH/2021 tanggal 20 September 2021 telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah (Desa Kelobak) sebesar Rp.220.826.730,80,- (dua ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh koma delapan puluh rupiah).(rls)