SemarakPost.Com | Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang terima pembayaran uang pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Kamis (24/03/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, didampingi Kasi Intelijen, Sudarmanto menjelaskan, telah menerima pembayaran uang pidana denda dalam perkara tindak pidana korupsi reservasi rehabilitasi jalan batas Kota Kepahiang – Simpang Kantor Bupati Kepahiang TA. 2017.
“Telah menerima uang pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari keluarga dan Penasehat Hukum terpidana atas nama Ir. Sudirman Bin Jaafar,” ujar Sudarmanto.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4567 K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 Desember 2020 terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,-
“Uang tersebut langsung disetorkan ke rekening Kas Negara pada Bank Mandiri Cabang Kepahiang,” sambung Kasi Intelijen.(ton)