SemarakPost.Com | Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang hentikan penuntutan kasus pengeroyokan terhadap tersangka MI dan FF berdasarkan Restoratif Justice, Selasa (11/10).
Plt Kejaksaan Negeri Kepahiang, Andi Helmi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Sudarmanto SH MH menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum telah berupaya menjadi fasilitator perdamaian antara tersangka dengan korban dan akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian pada hari jumat 30 September 2022.
“Korban bersedia memaafkan tersangka tanpa syarat apapun dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Sudarmanto SH MH.
Sudarmanto menambahkan, setelah dilakukan perdamaian, jaksa penuntut umum selanjutnya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
11 Oktober 2022 sekira pukul 07.30 WIB telah dilakukan expose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan kemudian disetujui oleh JAMPIDUM Kejagung RI.
“Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan dan berdasarkan keputusan tersebut maka penangangan perkara dimaksud sudah diselesai diluar pengadilan, selanjutnya tersangka langsung dikeluarkan dari Rutan Polres Kepahiang,” pungkasnya. (rls)