Kejari Bengkulu Tuntut 10 Tahun Pelaku Penikaman

SemarakPost.Com | Bengkulu – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, S.H. M.H. melalui Kasi Intelijen Riky Musriza, S.H. M.H, mengatakan terdakwa kasus penganiyaan berat dengan lokasi kejadian di jalan Suprapto kecamatan Ratu Samban sudah proses penuntutan.

“Pada Selasa (15/02/22), Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa WAF, selaku pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” jelas Riki

Terdakwa WAF dijerat menggunakan pasal penganiyaan.

“Pelaku dituntut Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Pertimbangan Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan tersebut karena hal yang memberatkan akibat sikapnya yg tidak koorperatif selama persidangan. Selain itu juga korban mengalami luka berat dan trauma,” tambah Riki.

Sidang kasus penganiyaan di Toko Palapa Plastik Jalan Suprapto akan dilanjutkan (22/02/22).(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *