Kejari Bengkulu Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp.856 juta

SemarakPost.Com | Bengkulu – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu, berhasil melakukan pemulihan aset Pemerintah Kota Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi berupa 7 (tujuh) unit kendaraan roda empat yang dikuasai oleh pihak Ketiga dengan total nilai perolehan sebesar Rp.865.000.000,- (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah), Senin (21/03/22)

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH, melalui Kasi Intelijen, Riky Musriza SH MH menjelaskan, berdasarkan Surat Permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu No: 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022, yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi.

Berdasarkan surat kuasa tersebut Tim JPN telah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga untuk kemudian melakukan negosiasi agar bersedia mengembalikan aset yang telah dikuasai secara melawan hukum.

“3 (tiga) unit kendaraan toyota kijang innova, 1 (satu) unit toyota kijang super, 1 (satu) unit toyota hilux pick up, 1 (satu) unit mitsubishi colt 129SS PU 1,5 WD, 1 (satu) unit mitsubishi/ kuda diamond. Total aset yang berhasil dipulihkan sebesar Rp.865.000.000,- (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah),” ungkap Riky Musriza SH MH.

Keberhasilan pemulihan aset ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota dalam rangka melaksanakan tertib pengelolaan aset daerah.

“Selain dari aset berupa kendaraan roda empat yang berhasil dipulihkan, masih terdapat berberapa aset lain berupa kendaraan roda dua yang secara melawan hukum masih dikuasai oleh pihak ketiga,” sambung Kasi Intelijen.

Untuk itu Kejaksaan Negeri Bengkulu mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa masih menguasai kendaraan tersebut agar segera mengembalikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Mengingat penguasaan aset milik negara secara melawan hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *