Kejaksaan Negeri Kepahiang Terapkan Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan

SemarakPost.Com | Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang terapkan keadilan Restorative Justice perkara tindak pidana penganiayaan, Selasa (07/06/2022) di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan SH, didampingi Kasi Pidum, Abdul Kahar SH MH dan Kasi Intel, Sudarmanto SH MH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, telah diterapkan keadilan restorative. Perdamaian tindak pidana penganiayaan antara Yuliana dengan korban HW warga Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang,” ujar Sudarmanto.

“Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menghentikan penuntutan perkara tersebut karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,” jelas Kasi Intel.

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan SH, Kasi Pidum, Abdul Kahar SH MH, Kasi Intel, Sudarmanto SH MH, Kades dan Tokoh Agama Desa Lubuk Penyamun. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *