SemarakPost.Com | Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian, Rabu (10/08/22) di Umeak Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Intelijen, Sudarmanto SH MH membenarkan hal tersebut.
“Benar, Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian,” ujar Sudarmanto.
Diketahui sebelumnya tersangka MF terbukti mengambil 2 (dua) unit tralis dikediaman mantan Sekda Kepahiang Zamzami Zubir.
“Dilakukan perdamaian tanpa syarat antara terdakwa MF dan saksi korban Zamzami yang difasilitasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, sehingga kerugian yang ditimbulkan korban telah dipulihkan kepada keadaan semula,” pungkas Kasi Intelijen.
Pelaksananaan RJ tersebut dihadiri Kajari Kepahiang, Dandim Rejang Lebong, Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Korban, Tokoh Adat dan Perangkat Desa. (hen)