SemarakPost.Com | Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang raih peringkat 1 dalam penilaian kinerja bidang pembinaan tingkat Wilayah Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan mendapatkan peringkat 34 dari seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan RI se-Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan penyerapan dan penyelesaian laporan keuangan pada aplikasi E-Monev Bapenas dan Kejaksaan Agung RI.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ridwan SH saat Coffee Morning bersama awak media pada Jum’at (28/01/22), Ridwan SH menjelaskan untuk bidang intelijen telah melacak Aset Negara sebanyak 4 kegiatan yaitu terhadap aset terpidana Drs. Ahmad Rizal MM, Agus Suprianto S.Ip, Taufik dan Maliki Akbar.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penyidikan sebanyak 2 Perkara yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DD Desa Sukamerindu Tahun Anggaran 2017. Penuntutan sebanyak 8 perkara yaitu 3 perkara Tipikor DD Desa Daspetah 1 Tahun Anggaran 2018, 2 Perkara Tipikor DD Desa Sukamerindu Tahun Anggaran 2017, 2 Perkara Tipikor pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai Tahun Anggaran 2015, 1 Perkara pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), bidang Tindak Pidana Khusus juga telah memulihkan Keuangan Negara sebanyak Rp.64.500.000,- serta melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik terpidana Ahmad Rizal guna mengembalikan kerugian negara sebesar
Rp.281.063.000,- yang saat ini sedang dalam proses penilaian dan menerima uang denda sebagai Penerimaan Negara sebesar Rp.50.000.000,- yang telah disetor ke kas negara.
Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara lanjut Ridwan SH, telah melakukan pendampingan hukum kepada 7 instansi, memberikan bantuan hukum Non Ligitasi sebanyak 12 kali kepada BPJS Cabang Curup, kepada Sekretariat Daerah Kepahiang sebanyak 5 kali, Badan Keuangan Daerah 4 kali dan menerima peringkat 3 dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Untuk Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Kepahiang telah mengelolah barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yaitu 3 bidang tanah yang keseluruhannya saat ini sedang diajukan proses penilaian dan kedepan akan melakukan pemusnahan Barang Bukti, sambung Ridwan SH.(rls)
Respon (1)