Kejaksaan Negeri Bengkulu Tetapkan Tersangka Tambahan Perkara Tipikor Penjualan Lahan Pemkot

SemarakPost.Com | Bengkulu – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH, tetapkan AS sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi menghilangkan atau menjual aset lahan, atau tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang berlokasi di Perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu, pada Senin (07/02/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH, melalui Kasi Intelijen Riky Musriza SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Halidimanjaya SH MH menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polresta Bengkulu.

Penetapan terhadap tersangka AS, dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka AS terancam pidana paling lama 15 (Lima belas) tahun penjara, dan denda paling tinggi sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” ujar Riky Musriza SH MH.

“Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara, untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan Prapenuntutan,” tutup Kasi Intelijen. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *