SemarakPost.Com | Bengkulu – Tim Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bengkulu limpahkan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mafia tanah ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu, Senin (25/04/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH, melalui Kasi Intelijen, Riky Musriza SH MH menjelaskan, telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mafia Tanah dengan terdakwa AA, terkait penjualan aset Pemerintah Kota Bengkulu berupa tanah seluas 6 Ha yang terletak di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu tahun 2015.
“Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.750.000.000.,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah,” ujar Kasi Intelijen.
“Terdakwa didakwa dengan menggunakan dakwaan Subsidiairitas yaitu : Primair : Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas Riky Musriza SH MH.
“Adapun ancaman pidana terhadap pasal dakwaan tersebut adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal sebesar Rp.1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah),” pungkasnya. (rls)