SemarakPost.Com | Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil melakukan lelang terhadap berberapa barang rampasan hasil tindak pidana, pada Jum’at (28/01/2022).
Berberapa barang tersebut masih bernilai ekonomis antara lain sepeda motor, Handphone, yang berasal dari perkara tindak pidana umum selama tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin SH MH melalui Kasi Intelijen Riky Musriza SH menjelaskan dari penjualan lelang tersebut berhasil terkumpul uang sebesar Rp.112.935.000 (seratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan lelang barang rampasan tersebut dilakukan secara terbuka dengan metode penjualan langsung secara daring, sehingga siapapun bisa terlibat sebagai pembeli.
Proses lelang juga dilakukan secara transparan sebagai wujud akuntabiltas kinerja Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan negara dari penjualan barang rampasan.(rls)