SemarakPost.Com | Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan, Selasa (05/04/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH, melalui Kasi Intelijen, Riky Musriza, membenarkan hal tersebut.
“Benar, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan,” ujar Riky Musriza.
“Dilakukan perdamaian tanpa syarat antara terdakwa Mukrin dan saksi korban Saleh Sandi yang difasilitasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, sehingga kerugian yang ditimbulkan korban telah dipulihkan kepada keadaan semula,” pungkas Kasi Intelijen. (rls)