SemarakPost.Com | Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan/ Keagamaan Masyarakat Kota Bengkulu, Senin (21/11/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan juga kegiatan penerangan hukum dengan Narasumber Kasi Intelijen, Riky Musriza, S.H., M.H. dan Kabid PIAK Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Wahyu Hidayat, dihadapan perwakilan Kelurahan se-Kota Bengkulu.
Dalam kesempatan ini, Kasi Intelijen, Riky Musriza SH MH, menyampaikan materi terkait Hak Konstitusional Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kota Bengkulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016.
“Dengan adanya putusan MK tersebut diharapkan masyarakat Kota Bengkulu yang menganut aliran kepercayaan bisa percaya diri menggunakan hak konstitusional untuk mencantumkan identitas kepercayaannya dalam KTP maupun KK,” jelas Riky Musriza SH MH.
Riky menambahkan dengan adanya pendaftaran identitas penganut aliran kepercayaan secara resmi ke Dinas Dukcapil kota Bengkulu diharapkan peran tim Pakem dalam mengawasi aliran kepercayaan dapat lebih efektif sekaligus mencegah konflik horizontal di masyarakat.
“Sejauh ini baru 8 warga Kota Bengkulu penganut aliran kepercayaan yang mencantumkan penganut aliran kepercayaan dalam kolom agama pada KTP dan KK,” pungkanya. (rls)