Kabareskrim : Kecil Kemungkinan Terjadi Pelecehan Seksual Dalam Kasus Brigadir J

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto

SemarakPost.Com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan bahwa ada peristiwa pelecehan seksual terjadi di kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Agus menimpal hal itu dengan penerapan Pasal 340 KUHP.

“Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan oleh Brigadir Yoshua),” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari detiknew, Selasa (9/8/2022).

Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih mendalami motif penembakan terhadap Yoshua yang diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo. Dalam hal ini, tim khusus juga akan melakukan sejumlah saksi, termasuk Putri Candrawathi, selaku istri Sambo.

“Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri,” kata Sigit.

Sigit belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

“Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan,” ucapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *