Jual Minyak Goreng Melebihi HET, Izin Usaha Akan Dicabut

SemarakPost.Com | Kepahiang – Menanggapi kelangkaan minyak goreng dan melonjaknya Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Kepahiang, Bupati Hidayat terbitkan Surat Edaran.

Berdasarkan Permendagri No 6 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng sawit sebagai berikut.
1. Rp.11.500,- perliter, untuk minyak goreng curah.
2. Rp.13.500,- perliter, untuk minyak goreng kemasan sederhana.
3. Rp.14.000,- perliter, untuk mintak goreng kemasan premium.

“Pengecer melakukan penjualan minyak goreng sawit harus sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan”

“Pengecer yang melanggar ketentuan HET akan dikenakan sanksi administratif berupa, Peringatan Tertulis, Penghentian Kegiatan Sementara dan atau Pencabutan Perizinan Berusaha”

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepahiang tanggal 11 Maret 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *