SemarakPost.Com | Kepahiang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemalsuan, Minggu (17/04/22) di Hotel Puncak Kepahiang.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.Ik MAP, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah menyampaikan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemalsuan buku nikah.
“Mendapatkan informasi terjadinya jual beli buku nikah palsu, anggota tim elang jupi langsung melakukan lidik. Kemudian tim Elang Jupi langsung bergerak ke hotel puncak dan langsung melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan JM (32) dan SM (39) warga Rejang Lebong serta barang bukti buku nikah palsu,” jelas Iptu Doni Juniansyah.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres kepahiang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (hen)