SemarakPost.Com | Lubuk Linggau – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Sulaiman alias Leman bin Makmun dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selasa (30/08/22).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumendana menyampaikan, ada 11 (sebelas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1.Tersangka SULAIMAN alias LEMAN bin MAKMUN dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2.Tersangka OKTAVIANUS bin LUKMAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3.Tersangka I RIZAL MUHAIMAIN bin IRHAMSYAH dan Tersangka II MASHUDI als KUDI bin SUDIRMAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.Tersangka HERLYZAH binti MADHAN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka ASIH TRIYANI binti BAMBANG SUBANDIONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka KAISAR alias KAISAR dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka TIA IVANKA binti RUSIKS dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka ISMANTO bin IKHLAS SAMA dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka AMELIA NURHAYATI BT. MOCH TARNO BUDIAWAN dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
10. Tersangka AHMAD alias MEDOL bin SATA dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka FESI bin UNTUNG dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Dr. Ketut Sumendana juga menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Sementara, JPU Kejari Lubuk Linggau, Rusydi Sastrawan SH MH menyampaikan, proses perdamaian tersangka Sulaiman alias Leman bin Makmun dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, berjalan alot pada tanggal 16 agustus kemarin.
“Proses perdamaian sempat berjalan alot dengan melibatkan berbagai pihak, pihak korban dan keluarga, tokoh masyarakat, tersangka dan keluarganya namun akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat dan proses berikutnya setelah pimpinan mengeluarkan persetujuan secara tertulis tahanan akan segera kita keluarkan dari rutan,” ujar Rusydi Sastrawan SH MH.
“Semoga proses hukum dengan pendekatan restorative justice ini merupakan wujud nyata kehadiran Kejaksaan R.I dalam mewujudkan keadilan yang berhati nurani sejalan dengan apa yang dirasakan oleh rasa keadilan yang ada didalam masyarakat itu sendiri,” pungkas JPU yang sebentar lagi akan menyelesaikan program Doktoral Ilmu hukumnya. (rls)