SemarakPost.Com | Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang musnahkan Barang Bukti (BB) 53 perkara tindak pidana umum (tipidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (08/12/22) di Halaman Kantor Kejari Kepahiang. BB 53 perkara yang dimusnahkan tersebut meliputi kasus Narkotika sebanyak 24 perkara, Oharda 16 perkara dan Kamnegtibum Tpul sebanyak 13 perkara.
Plt Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam SH MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini selain melaksanakan putusan pengadilan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Plt Kajari.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Kepahiang didampingi Kasi Barang Bukti, Polres Kepahiang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pemkab Kepahiang dan pihak lainnya. (hen)