SemarakPost.Com | Bengkulu – Bertempat di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu, Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang ke-11. Dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi, kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu. Rabu (16/03/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, melalui Kasi Intelijen, Riky Musriza, menjelaskan, terdakwa an Diman Bin (Alm) Mensari, Ir. Syafrizal Bin (Alm) H. Basir dan Edi Suryanto Bin Abdullah.
“Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap Riky Musriza.
“Masing-masing terdakwa dituntut sebagai berikut : Diman Bin (Alm) Mensari tuntutan 2th 6 bulan subsidair 50jt /6 bulan kurungan, up 85 juta / kurungan 1 thn 6 bulan
Ir. Syafrizal Bin (Alm) H. Basir tuntutan 1th 3 bulan, subsidair 50jt / 3 bulan kurungan
Edi Suryanto Bin Abdullah tuntutan 1thn 3 bulan subsidair 50jt / 3 bulan kurungan,” pungkas Kasi Intelijen.(ton)