SemarakPost.Com | Kepahiang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang telah menetapkan keputusan DPRD nomor 2 Tahun 2022. Berdasarkan Keputusan yang ditetapkan pada 14 Februari 2022 dalam rapat paripurna tersebut, ditetapkan 8 orang dalam susunan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Kepahiang yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi secara proporsional.
Berikut Susunan Keanggotaan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Kepahiang:
1. Eko Guntoro, SH, jabatan Ketua dari Fraksi Gerakan Perjuangan Persatuan Indonesia Sejahtera
2. Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, jabatan Wakil Ketua dari Fraksi Kebangkitan Bangsa
3. Anudin, S.Sos, sebagai anggota dari Fraksi Nasdem
4. Budi Hartono, sebagai anggota dari Fraksi Gerakan Perjuangan Persatuan Indonesia Sejahtera
5. Hendri, A. Md, sebagai anggota dari Fraksi Golkar
6. Maryatun, sebagai anggota dari Fraksi Nasdem
7. Taswin Nata Diningrat, sebagai anggota dari Fraksi Demokrat
8. Wansah, sebagai anggota dari Fraksi Demokrat
Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang diantaranya:
A. Menyusun rancangan program pembentukan Perda.
B. Mengkoordinasikan penyusunan propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah
C. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD
D. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum raperda disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
E. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah
F. Dan Lain-lain
Untuk diketahui Perubahan/Rolling Alat Kelengkapan (AK) DPRD Kabupaten Kepahiang dilakukan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang. (rls)