SemarakPost.Com | Kepahiang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi, Pembangunan jalan Platford dan Plat Deuker serta Pasangan Batu di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang bersumber dari APBDesa Desa kelobak Tahun Anggaran 2020.
Dengan terdakwa atas nama Bulian Alis Bul Bin Samsudin (Alm) dan Candra Riswanjaya Alias Can Bin Abdul Gani
Sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, pada Rabu (02/02/22).
Bahwa terhadap para terdakwa tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor: 700/35/LHA-KN/INP-KPH/2021 tanggal 20 September 2021 telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah (Desa Kelobak) sebesar Rp220.826.730,80,- (dua ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh koma delapan puluh rupiah).(rls)