SemarakPost.Com | Kepahiang – Sat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Kamis (17/02/2022), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.Ik, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah menjelaskan, mendapati laporan dari warga yang kehilangan 1 Unit Hanphone Realme C20 warna biru danau, dan 1 Unit Handphone merek OPPO Reno 6 warna ungu aurora.

Anggota Sat Reskrim dan Tim Elang Jupi, yang dipimpin langsung Iptu Doni Juniansyah, melakukan lidik, dan mendapatkan informasi bahwa handphone Realme C20 tersebut ada pada CC (29) yang berada di Desa Sidodadi.
“Mendapatkan informasi tersebut anggota tim elang jupi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan CC (29),” ujar Iptu Doni Juniansyah.
“Dari hasil interogasi, CC mengakui bahwa handphone yang ia dapati tersebut di beli dari DD (24) seorang buruh harian lepas,” sambung Kasat.
Selanjutnya, Tim Elang Jupi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DD, di Desa Imigrasi Permu.
“Dari hasil interogasi lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan untuk barang bukti sudah diamankan,” tutup Kasat Reskrim Polres Kepahiang.(rls)