Gandeng Dishub, Sat Lantas Polres Kepahiang Besok Gelar ODOL

SemarakPost.Com | Kepahiang – Mengingat peristiwa kecelakaan lalu lintas, yang disebabkan kendaraan angkutan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), di Simpang Rampak, Balik Papan, Kalimantan Timur, pada (21/01/2022) lalu. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepahiang, bersama Dinas Perhubungan Kepahiang, akan menggelar operasi angkutan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.Ik, melalui Kasat Lantas, Iptu Dendi, menjelaskan, giat ODOL menindak lanjuti arahan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu.

“Sat Lantas bersama Dinas Perhubungan Kepahiang akan menggelar operasi angkutan ODOL pada Selasa (08/02/2022) pukul 08.00 WIB, yang berlokasi di Pos Lantas Depan Puncak Mall,” kata Dendi.

Kendaraan angkutan ODOL ini merupakan pelanggaran lalu lintas Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009, tentang LLAJ. Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor, angkutan umum barang, yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 Ayat 1, dipidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kepahiang.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *