SemarakPost.Com | Kepahiang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepahiang Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 1 (satu) Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Rabu (02/02/22), sekira pukul 22.30 WIB.
Tim Elang Jupi, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni telah berhasil mengamankan 1 (Satu) orang (DPO) laki – laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.Ik, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni menjelaskan, Tim Elang Jupi melakukan lidik DPO pencurian TO MUSANG NALA I 2022, setelah melakukan lidik Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang mengetahui keberadaan pelaku DR (45) yang berada di Desa.Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang, Bengkulu.
Selanjutnya, tim langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap di Pondok kebunnya dan langsung dibawa ke Mako Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(rls)