SemarakPost.Com | Bengkulu – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu H Zainal mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keolahragaan oleh lembaga DPRD Provinsi Bengkulu ditargetkan bisa disahkan pada tahun ini.
Menurutnya, Raperda tentang keolahragaan ini merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Dimana dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) jauh sebelum lahirnya Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Oleh karena itu meski sudah ada payung hukum dalam bentuk UU, namun pihaknya berharap pembahasan Raperda tetap dilanjutkan.
“Jika memungkinkan bisa disahkan dalam tahun ini. Walaupun dalam perjalanan pembahasannya nanti, tetap menyesuikan dengan UU itu ataupun Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Mengingat keberadaan Raperda itu penting dalam mempersiapkan daerah untuk meraih prestasi pada bidang olahraga,” kata Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kepahiang ini pada Jumat, (12/8/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberadaan Raperda ini juga dapat mendorong peran perorangan, kelompok ataupun perusahaan bisa menjadi orang tua asuh olahraga.
Selanjutnya mendorong agar pemerintah daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki cabang olahraga unggulan, sehingga fokus pada pembinaan cabor itu saja.
“Sebelum prestasi bisa diraih, tentunya berbagai persiapan harus dilakukan. Salah satunya dari regulasi terlebih dahulu, karena dalam regulasi ini menekankan bahwa olahraga itu dapat menjadi sebuah organisasi dan bermuara pada industri. Dengan kata lain olahraga bisa diberdayakan, dan tidak sepenuhnya tergantung dengan pemerintah,” tukas Zainal. (Adv)