SemarakPost.Com | Kepahiang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, lapokan Pemkab Kepahiang dalam hal ini Dinas PUPR Kepahiang ke Kejari Kepahiang, Polres Kepahiang dan Kementerian PUPR, terkait dugaan tidak sesuai prosedur atau mekanisme, pembangunan Jalan Ring Road samping Masjid Agung yang merupakan pengalihan dari pembangunan jalan Simpang Kota Beringin – Lubuk Penyamun yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP. Selasa (20/09/22).
Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP menjelaskan, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan komisi 3 DPRD Kepahiang bahwa pengalihan pembangunan jalan ke Ring Road samping Masjid Agung Kepahiang tidak sesuai dengan prosedur atau tidak sesuai dengan mekanisme petunjuk sesuai dengan Permen PUPR No 5 Tahun 2022.
“Sesuai dengan Permen PUPR Tahun 2022 No 5 yang menjelaskan bahwa pengalihan harus dilakukan di triwulan pertama pada bulan Maret ke Kementerian PUPR terkait disetujui atau tidak pengalihan Dan juga harus berkoordinasi dengan Bapenas,” jelas Windra.
Dikatakan Windra, terkait dengan dokumen pengalihan pembangunan jalan Simpang Kota Beringin – Lubuk Penyamun ke Jalan Ring Road, DPRD Kepahiang melalui Komisi 3 sudah melakukan sidak dan Hearing dan pada saat Hearing PUPR Kepahiang melalui Kadis PUPR menjelaskan surat tersebut tidak ada.
“Disaat sidak Kadis PUPR menyampaikan bahwasannya surat tersebut ada, tetapi saat kita melakukan Hearing beliau menyampaikan surat tersebut tidak ada. Artinya kita menyimpulkan bahwa ada prosedur atau mekanisme yang dilanggar, untuk itu DPRD Kepahiang melaporkan hal ini ke Kapolres Kepahiang tembusan Kapolda dan Kapolri, Kejaksaan Kepahiang tembusan Kejati dan Kejagung serta Kementerian PUPR. Karena diduga ada unsur nepotisme untuk itu saya harap APH menindaklanjuti laporan DPRD Kepahiang,” kata Windra.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Silaloho, ST, saat dikonfirmasi terkait laporan DPRD Kepahiang Ke Polres Kepahiang, Kejari Kepahiang dan Kementrian PUPR terkait pembangunan jalan ring road diduga langgar Permen PUPR No 5 Tahun 2022 belum memberi tanggapan. (red)