SemarakPost.Com | Jakarta – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/22).
Kapolri juga mengatakan, saat ini Irjen Ferdy Sambo di tahan di tempat khusus (Patsus) Rutan Brimob.
“Tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri.
Dalam kasus ini, lanjut kapolri, ada empat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.
Dijelaskan, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban sedangkan tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Kabareskrim.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Terhadap Irjen Ferdy Sambo, terang kabreskrim, juga diterapkan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.
Atas peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kabreskrim Komjen Agus. (***)