SemarakPost.Com | Kepahiang – Dinas Duk Capil Kabupaten Kepahiang bersama Kemenag Kabupaten Kepahiang mengadakan sosialisasi & tutorial penggunaan aplikasi Sipeti Mantap (Sistem Pelayanan Terintegrasi Lima Tahapan) yang dihadiri oleh operator aplikasi dari delapan KUA yang ada di Kabupaten Kepahiang, Senin (26/12/22) di Aula Kantor Kemenag. Guna melaksanakan tertib adminstrasi kependudukan terhadap keluarga baru setelah menikah.
Kadis Duk Capil Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah menyampaikan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pasangan yang baru menikah dengan latar belakang agama apapun yang diakui di Indonesia untuk mendapatkan buku nikah / akta nikah, kartu keluarga pasangan baru, kartu keluarga pihak mempelai pria dan kartu keluarga pihak mempelai wanita dalam waktu yang singkat tanpa harus mengurus pemisahak KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil Kepahiang.
“Cara kerja dari aplikasi ini cukup sederhana. Calon pengantin cukup membawa dua kartu keluarga asli ( bukan fotocopy ), kartu keluarga pihak mempelai wanita dan kartu keluarga mempelai pria. Untuk kemudian elemen data yang ada pada kartu keluarga tersebut akan diinput oleh operator KUA,” jelasnya.
“Dengan begitu diharapkan masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat memiliki kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukan setelah menikah tanpa harus melakukan banyak tahapan, cukup mengurus di KUA setempat, buku nikah / akta nikah dan tiga dokumen KK bisa didapatkan,” tutup Kadis.