SemarakPost.Com | Lubuk Linggau – Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, hentikan perkara penggelapan dengan tersangka Sulaiman alias leman bin Makmun melalui pendekatan restorative justice. Kamis (01/09/22).
Diketahui sebelumnya Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah mengeluarkan persetujuan secara tertulis maka hari ini tersangka dibebaskan dari dalam rutan.
JPU Kejari Lubuk Linggau, Rusydi Sastrawan SH MH membenarkan hal tersebut.
“Benar, hari ini kita telah membebaskan tersangka Sulaiman alias Leman Bin Makmun yang disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan melalui pendekatan Restorative Justice,” ujar Rusdy Sastrawan SH MH. (ton)