Dana Desa Menjadi “Madu”

SemarakPost.Com | Kepahiang – Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dr Elian Susanti

Namun faktanya, ada yang menjadikan Dana Desa seperti “Madu” untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga ada Kepala Desa menjadi terpidana Korupsi Dana Desa.

“Pak Dapit (Auditor, red) nanti jangan lupa untuk ambil sampel beberapa Kecamatan untuk lihat Dana Desanya,” kata Pengendali Teknis BPK RI perwakilan Bengkulu, Dr Elian Susanti, saat entry meeting di Aula Setdakab Kepahiang, Jumat pukul 14.00 Wib (11/2/22).

Diketahui BPK RI perwakilan Bengkulu akan berada di Kabupaten Kepahiang selama 30 hari. Sejak 7 Februari sampai 8 Maret 2022 untuk melakukan audit.

Elian menegaskan, jangan sampai uang Dana Desa dianggap sebagai “uang nenek moyang”.

“Dana Desa ini menjadi madu dalam tanda kutif bisa memperkaya diri sendiri.
Nanti audit dana Covid, dana BLTDD, harus ada tanggung jawabnya,” tegas Elian dalam sambutanya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *