SemarakPost.Com | Kepahiang – Isu seksi tentang Pemecatan Perangkat Desa yang belakangan ini kerap menggema di telinga khalayak ramai, mendapat perhatian tersendiri dari Camat Kecamatan Kepahiang, Drs. Idris.
Idris mendukung apa yang disampaikan Bapak Bupati Kepahiang, agar Kepala Desa tidak tergesa-gesa memberhentikan dan mengangkat Perangkat Desa, selaku camat yang berhak memberikan rekomendasi terkait pemecatan dan pengangkatan perangkat desa, meminta Kades terpilih ekstra hati-hati dan jangan terlalu dini mengambil keputusan.
Camat Idris menjelaskan bahwa untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diubah dalam Permendagri RI Nomor 67 tahun 2017 hal ini demi memastikan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemberhentian perangkat desa harus memperhatikan larangan bagi Perangkat Desa Pasal 51, 52, 68 dan 69 pada UU Nomor 6 tahun 2014, alasan pemberhentian perangkat desa sesuai syarat yang diatur dalam pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Selaku ketua forum Camat menyarankan untuk rekan – rekan Camat lainnya, dirinya berharap agar tidak sembarang memberi rekomendasi kepada Kades yang hendak melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa.
“Sebaiknya kita para Camat untuk tidak serta merta memberikan rekomendasi, telusuri dahulu secara mendalam apa pelanggaran yang sudah dilakukan oleh perangkat tersebut,” ujar Drs. Idris.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya juga menghimbau kepada seluruh Kades terpilih terkhususnya di wilayah Kecamatan Kepahiang agar dapat mempertimbangkan kembali keputusannya. Hal ini lantaran dirinya mengkhawatirkan akan terjadinya kecacatan pada administrasi desa yang bisa saja menjadi bumerang untuk kades itu sendiri.
“Untuk mengambil sebuah kebijakan, haruslah didasari dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, sebab walaupun memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat, sebagai negara hukum tidak boleh melampaui kewenangan kita harus mempunyai dasar yang kuat,” lanjutnya.
Sementara itu, Idris menyampaikan bahwa untuk di Kecamatan Kepahiang sendiri hingga saat ini dirinya belum memberikan satu pun rekomendasi walaupun sudah ada beberapa kepala desa yang sudah mengajukan pemberhentian terhadap perangkat desa. Menurutnya, belum ada dasar – dasar yang menguatkan untuk perangkat desa tersebut dapat dicopot dari jabatannya.
“Kalau untuk di Kecamatan Kepahiang ini memang sudah ada beberapa Kades yang ingin melakukan pemberhentian perangkat desanya, namun 1 pun belum ada yang saya beri rekomendasi karena belum memenuhi unsur Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” demikian Idris.(nik)