Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kutorejo Dibekuk Sat Reskrim Polres Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang – Sat Reskim Polres Kepahiang, amankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (09/05/22) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.Ik MAP, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah SM menyampaikan, anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang dan tim Elang Jupi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kutorejo, Kepahiang, Bengkulu.

” Anggota Sat Reskrim dan Tim Elang Jupi berhasil mengamankan DD (39) warga Kutorejo, Kepahiang, Bengkulu yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Iptu Doni Juniansyah.

“Pelaku dijerat Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” sambung Kasat.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *