SemarakPost.Com | Kota Bengkulu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022. Acara tersebut mensosialisasikan tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan sosialiasi yang digelar Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini dibuka Sekretaris Daerah Bengkulu Hamka Sabri dan diikuti sebanyak 30 orang peserta dari BPKAD Kabupaten/Kota, bertempat di hotel Grage, Rabu (2/11/2022).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, menyampaikan, agar semua pihak terkait dan terlibat dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 memiliki persepsi dan pengetahuan yang sama, guna mengimplementasikan setiap kebijakan Pemerintah sesuai regulasi yang ada, agar terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting, sebab untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman aparatur pemerintah, khususnya pejabat pengambil kebijakan dalam penyusunan APBD, agar dapat lebih terarah untuk kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hamka.
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda mendukung penuh kegiatan ini, Ia mengatakan dengan sosialiasi yang diadakan ini, agar jajarannya dapat memahami prosedur pengelolaan keuangan, mulai dari penyusunan hingga perencanaan anggaran.
“Dengan adanya sosialisasi ini, semoga jajaran BPKAD kota Bengkulu dapat memahami semua penyampaian dari narasumber dan bisa menyerap semua ilmu yang diberikan serta dapat menerapkannya dengan baik, sesuai dengan pedoman peraturan menteri tersebut,” pungkasnya. (Adv)