Bapemperda DPRD Kepahiang Bahas Propemperda Tahun 2023

SemarakPost.Com | Kepahiang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepahiang Tahun 2023, Senin (28/11) di Ruang Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, S.H, menyampaikan bahwa rapat kerja hari ini dalam rangka penyusunan Propemperda Tahun 2023, dimana pihaknya mengundang Bagian Hukum Setda. Kabupaten Kepahiang untuk meminta usulan Raperda yang diajukan oleh eksekutif ke dalam Propemperda Tahun 2023.

“Hari ini pihak eksekutif mengajukan 7 usulan Raperda dan dari DPRD Kabupaten Kepahiang mengajukan 3 usulan berupa Raperda Inisiatif DPRD,” sampai Eko Guntoro, S.H.

“7 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh eksekutif dalam Propemperda Tahun 2023 diantaranya Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023, Raperda tentang APBD Tahun 2024, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Raperda tentang Pajak Retribusi Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alami dan Raperda Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Bengkulu,” jelas Eko Guntoro.

Terkait usulan dari DPRD, Eko Guntoro, S.H. kemudian menyampaikan terdapat 3 Raperda Inisiatif DPRD yang diajukan dalam Propemperda Tahun 2023 yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perundangan Disabilitas, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda Eko Guntoro, S.H. dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda diantaranya Hendri, A.Md, Maryatun, Taswin Nata Diningrat dan Anudin, S.Sos. Dari pihak eksekutif dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti, S.H., M.H. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *