Bahas Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, DPRD Gelar RDPU Lintas Komisi

SemarakPost.Com | Kepahiang – Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, M. Si mengungkapkan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) harus melalui mekanisme penjaringan sesuai regulasi yang ada.

Memberhentikan dan mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 serta turunannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau perubahannya Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dianggap tidak sah.

“Wewenang Kepala Desa adalah mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa. Akan tetapi sejak keluar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 serta turunannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau perubahannya Permendagri Nomor 67 tahun 2017, harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yakni melalui penjaringan calon Perangkat Desa,” jelas Andrian usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Lintas Komisi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dinas PMD dan Para Camat diruang rapat badan anggaran kantor DPRD, Selasa (22/03/22).

Ia menambahkan, hasil penyaringan calon perangkat tersebut, kemudian diambil dua nama untuk diusulkan kepada camat.

“Kemudian diusulkan kepada camat, sehingga lahirlah rekomendasi camat untuk di-SK-kan menjadi Perangkat Desa di desa masing-masing. Begitu pula dengan pemberhentian Perangkat Desa, juga diusulkan kepada camat, tentunya harus memenuhi unsur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andrian.

Andrian juga menegaskan, berdasarkan RDPU atau hearing tersebut dipastikan, perangkat desa yang diangkat atau diberhentikan tanpa mempedomani regulasi tersebut, maka dinyatakan tidak sah.

“Perangkat Desa yang diangkat pada saat UU nomor 6 tahun 2014 diundangkan dan tidak melalui penyaringan dan penjaringan, itu tadi telah dinyatakan oleh pakar hukum (Tenaga Ahli/Praktisi Hukum DPRD) adalah tidak sah. Untuk itu kami minta pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPC APDESI Kabupaten Kepahiang Fadilah Sandi, A. Md mengatakan bahwa APDESI mendukung regulasi yang telah diterapkan pemerintah.

“Kamipun dari APDESI tidak mendukung Kades yang menerbitkan SK (pengangkatan dan pemberhentian) yang tidak mengacu pada regulasi yang ada,” ujar Fadilah Sandi.

Ia menambahkan melalui rapat bersama DPRD dan Praktisi hukum, APDESI mengharapkan komitmen semua kades dan pemerintah kecamatan termasuk dinas terkait dapat memenuhi dan menjalankan komitmen yang diputuskan hari ini.

“Kami yakin camat akan menghormati keputusan dari pandangan DPRD dan Praktisi Hukum yang hadir, sehingga tidak ada persoalan lagi dan kita semua dapat menjalankan penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan dengan baik,” pungkas Ketua DPC APDESI Kabupaten Kepahiang Fadilah Sandi, A. Md.

Untuk diketahui hadir dalam rapat dengar pendapat umum lintas komisi ini sejumlah pimpinan AKD dan anggota komisi DPRD diantaranya Anudin, S. Sos, Nanto Usni, Ansori, M, Franco Escobar, S. Kom, Budi Hartono, Hamdan Sanusi, S.Sos, Candra, Hendri,A.Md, Eko Guntoro, SH dan Haryanto, S. Kom. MM. Kemudian seluruh camat dalam lingkup Kabupaten Kepahiang, tenaga ahli DPRD (praktisi hukum) dan anggota APDESI lainnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *