SemarakPost.Com | Bengkulu – Terima Laporan Polisi kejadian dugaan tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Polsek Kampung Melayu, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, kemarin Kamis (15/09) langsung menurunkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, seorang pemuda berusia 19 tahun yang dilaporkan telah melakukan KDRT berupa penganiayaan terhadap Ibu Kandung diamankan saat berada di wilayah Penurunan Kota Bengkulu terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.
Pengungkapan kasus bermula saat kita menerima laporan warga tentang kejadian KDRT yang menimpa seorang wanita berusia 43 tahun di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu akibat kekerasan yang dilakukan anak kandung menggunakan kayu hingga melukai sang ibu yang mengalami luka sebanyak 40 jahitan tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku masih kita amankan dan mintai keterangan pungkasnya mengakhiri. (rls)