Ahli Waris Eks Terpidana M Sabirin Setor Uang Pengganti ke Kejari Bengkulu

SemarakPost.Com | Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu melalui Kasi Perdata dan TUN, Galuh Bastoro Aji SH, telah menerima angsuran pembayaran tunggakan uang pengganti dari ahli waris eks terpidana M Sabirin bin Jahidin, Kamis (24/2/2022).

Uang pengganti yang disetor sebesar Rp.5.000.000.,- dari tunggakan sebesar Rp. 25.775.000.

Kejari Kota Bengkulu, Yunitha Arifin, melalui Kasi Intel Riky Musriza SH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, telah diterima angsuran uang pengganti dari ahli waris eks terpidana M Sabirin Bin Jahidin yang diputus berdasarkan undang-undang No 3 Tahun 1971 dan telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Riky.

Menurut Riky, pembayaran uang tunggakan tersebut merupakan penagihan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU 3 Tahun 1971 (UU Tipikor lama) yang belum dibayar oleh terpidana sehingga dibebankan kepada ahli warisnya melalui pendekatan hukum perdata. Demikian.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *