SemarakPost.Com | Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu melalui Kasi Perdata dan TUN, Galuh Bastoro Aji SH, telah menerima angsuran pembayaran tunggakan uang pengganti dari ahli waris eks terpidana M Sabirin bin Jahidin, Kamis (24/2/2022).
Uang pengganti yang disetor sebesar Rp.5.000.000.,- dari tunggakan sebesar Rp. 25.775.000.
Kejari Kota Bengkulu, Yunitha Arifin, melalui Kasi Intel Riky Musriza SH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, telah diterima angsuran uang pengganti dari ahli waris eks terpidana M Sabirin Bin Jahidin yang diputus berdasarkan undang-undang No 3 Tahun 1971 dan telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Riky.
Menurut Riky, pembayaran uang tunggakan tersebut merupakan penagihan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU 3 Tahun 1971 (UU Tipikor lama) yang belum dibayar oleh terpidana sehingga dibebankan kepada ahli warisnya melalui pendekatan hukum perdata. Demikian.(ton)