SemarakPost.com | Kepahiang – Bidang Pemberdayaan Perangkat Desa pada Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menilai pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa. Meski demikian, proses tersebut harus melalui proses musyawarah.
“Secara aturan Kades punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa. Tapi harus prosedural,” kata Kabid Pemberdayaan Perangkat Desa Peri Susanto, Selasa (04/01/22).
“Kades dapat memberhentikan perangkat Desa dengan catatan perangkat Desa tersebut tidak memenuhi lagi unsur kelayakan. Misal lewati usia maksimum, tidak menjalani tugas dengan baik. Namun demikian, Kades tidak serta merta memberhentikan perangkat Desa secara sepihak. Dengan kata lain harus dilakukan dengan cara musyawarah,” terang Peri.
“Meski begitu, jika memang terjadi beda pandangan yang mengakibatkan roda Organisasi tidak berjalan optimal, alangkah baiknya perangkat Desa juga bisa berbesar hati dan legowo,” sambung Peri
Belakangan tersiar kabar, bahwa SK perangkat Desa berlaku hingga 31 Desember 2021. Asumsinya, secara otomatis di Januari 2022 SK perangkat Desa terputus. Meski demikian, saat berita ini diterbitkan wartawan media ini belum mendapat konfirmasi dari Kades Temedak.
Sebelumnya diberitakan, Imbas Pilkades serentak, 7 perangkat Desa Temedak Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, merana akibat dipecat tanpa alasan yang jelas.
Pemecatan 7 perangkat Desa yang terdiri 3 Kadus, 2 Kasi dan 2 Kaur itu dilakukan Kades terpilih hasil Pilkades serentak 14 Desember 2021 lalu.
Demikian disampaikan Diana melalui akun FB kepada Admin FB SemarakPost.com selasa (04/01/22) pagi sekira pukul 05.15 Wib.
“Pemecatan 7 perangkat Desa itu secara langsung saja, tidak ada secara tertulis. Benar pak itu kewenangan Kades tapi apa kah itu wajar pemecatan tanpa ada surat pemberitahuan dan alasan pemecatan. Kami perangkat desa juga punya undang-undang yang dikeluarkan oleh Mentri Desa,” ujar Diana melalui Messenger.
Diana melanjutkan, terkait hal itu mereka akan menghadap Camat Seberang Musi untuk menceritakan apa yang telah terjadi.
Pernah diberitakan sebelumnya, saat pelantikan 69 Kades terpilih, Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU dalam arahanya menyampaikan agar Kades terpilih tidak tergesa-gesa merombak perangkat desa.(ton)