13 PBH Provinsi Bengkulu Terima Sertifikasi Akreditasi dan Tanda Tangani Kontrak

SemarakPost.Com | Bengkulu – Menindak lanjuti surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.03-25 tanggal 08 Februari 2022 perihal Penandatanganan Kontrak dan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022.

Kamis (17/02/22), bertempat di Aula Rafflesia Kanwil Kemenkumham Bengkulu, dilaksanakan kegiatan Penandatangan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Imam Jauhari dan para Pejabat Tinggi Pratama.

Ikut hadir dalam kegiatan ini, Anggota Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum, dan Ketua/ Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan ini, dilakukan juga penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum, dan penandatanganan Perjanjian Kinerja.

Imam Jauhari menyerahkan langsung, Sertifikat Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 kepada 13 Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Bengkulu.

“Terima kasih, saya sangat mengapresiasi keaktifan Pemberi Bantuan Hukum (PBH), yang telah berupaya melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, dengan segala suka duka dan rintangan yang dihadapi, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang terjadi hingga saat ini,” ujar Imam.

Acara dilanjutkan dengan Rapat Panitia Pengawas Daerah, dengan Pemberi Bantuan Hukum, yang membahas kendala dan permasalahan Pemberi Bantuan Hukum di lapangan saat bertemu klien di Lembaga Pemasyarakatan.

Semoga dengan kegiatan ini kendala dapat diselesaikan bersama dan Pemberi Bantuan Hukum semakin meningkatkan kinerja.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *