Zona Merah, Pemprov Bengkulu Mulai Berlakukan PPKM Darurat!

SemarakPost.Com | Bengkulu – Guna menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini. Hal ini usai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pada Rakortas pengetatan PPKM Mikro di luar pulau Jawa dan Bali.

Bengkulu, khususnya kota Bengkulu masuk pada level 4 (zona merah) karena tren kasus Covid-19 meningkat per harinya bersama 43 kota lainnya yang berada di luar pulau Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur Rosjonsyah mengatakan situasi ini sudah termasuk keadaan darurat, dan sesuai laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kota Bengkulu tergolong dalam asesmen level 4 situasi Covid-19 bersama 43 kabupaten/kota non Jawa-Bali.

“Penetapan PPKM Darurat hari ini, besok akan ditindaklanjuti pelaksanaannya bersama tim Satgas Covid-19 dan TNI/Polri. Kita juga bahas penambahan logistik, kebutuhan oksigen, hingga ketersediaan ruang isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” ujar Rosjonsyah usai rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan Satgas Covid-19 di ruang rapat Rafflesia, Selasa (6/7).

Tambahnya, untuk memperkuat penerapan PPKM darurat, Rumah sakit swasta yang ada di Provinsi Bengkulu akan dilibatkan dalam penanganan Covid-19. Hal ini disebabkan, rumah sakit rujukan Covid Pemerintah sudah full kapasitas.

“Guna membantu penanganan kasus Covid-19, rumah sakit swasta akan turut dilibatkan. Dan SK-nya akan segera diterbitkan, jika kita semua saling bahu membahu tentu penanganan wabah ini akan cepat terkendali,” tegas mantan Bupati Lebong dua periode ini.

Sementara, Wakil Walikota Dedi Wahyudi menyampaikan Pemerintah Kota akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan PPKM di Kota Bengkulu.

“Intinya adalah turunan dari PPKM, dan kepada masyarakat kota Bengkulu mohon pengertiannya, ini semua demi kebaikan bersama. Isi surat edaran walikota diantaranya melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan termasuk pesta pernikahan,” ucap Dedy.

Sebelumnya, Menteri koordinator perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten/kota luar pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus Covid-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten/Kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” kata Airlangga yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *