SemarakPost.Com | Kepahiang – Kejaksan Negeri Kepahiang melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 yang dilaksanakan diruang Command Center Kejaksan Negeri Kepahiang pada Senin (12/04/2021) pukul 10.00 – 12.00 WIB.
Diselenggarakannya Rakor Tim PAKEM ini adalah sebagai salah satu wadah untuk bertukar informasi serta menyatukan visi dan misi dalam menyelesaikan permasalahan aliran kepercayaan. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 30 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Ayat (3) huruf d dan e yang menjelaskan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
“Pelaksanaan Rakor ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan atau peristiwa diluar peraturan undang-undang terkait aliran kepercayaan dan keagamaan. Oleh karena itu harus dilakukan deteksi dini sebagai bentuk pengawasan secara intensif dan persuasif,” ujar Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kepahiang Ridwan,SH yang memimpin jalannya Rakor dan juga selaku Ketua Tim PAKEM Kabupaten Kepahiang serta didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arya Marsepa,SH selaku Wakil Ketua Tim PAKEM, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang Rabiul Jayan, S.Ag.,MH selaku narasumber.
Tim PAKEM memiliki beberapa fungsi yaitu menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik lembaga Pemerintahan maupun non Pemerintah sesuai kepentingannya, mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang dipandang perlu.
Adapun Tugas dari Tim PAKEM itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Kepahiang mengajak Aparat Pemerintahan serta para penyuluh Agama membantu Tim PAKEM melakukan early warning dan early detection. Terlebih mengingat aksi-aksi terorisme yang terjadi di NKRI belakangan ini, maka kewaspadaan perlu ditingkatkan dan masyarakat juga dituntut peduli pada lingkungan sekitarnya.
“Apabila menjumpai kegiatan keagamaan atau kepercayaan yang mencurigakan segera laporkan dengan Aparat Pemerintahan, khususnya Tim PAKEM. Sehingga kita bisa segera mengambil tindakan terhadap aliran yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan negara. Jadi, jangan main hakim sendiri apalagi anarki,” himbau Kajari.
Disamping itu dengan adanya pemaparan materi dari Ketua MUI Rabiul Jayan, S.Ag.,MH tentang 10 (sepuluh) Kriteria Aliran Sesat versi MUI, berbagai aliran dan serta yang telah dinyatakan sesat berdasarkan Fatwa MUI, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat untuk melakukan deteksi dini terhadap aliran keagamaan yang menyimpang.
Selaku Wakil Ketua Tim PAKEM sekaligus Ketua Panitia Rakor PAKEM, Arya juga menghimbau pada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kondisi Kabupaten Kepahiang agar tidak disusupi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dari hasil penyampaian dan dialog oleh para peserta memang tidak ada gejolak dan konflik dalam masyarakat mengenai Aliran Kepercayaan dan Keagamaan khususnya di Kabupaten Kepahiang saat ini, namun kepada masyarakat dimohon harus tetap waspada,” pungkasnya.
Turut hadir dalam Rakor anggota (PAKEM) Kabupaten Kepahiang yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor Kep-21/L.7.18/Dsb.2/2021 yaitu Pjs.Pasi Intel Kodim 0409 R/L Kapten Inf.Lilik Yuniarso, Kasat Intelkam Polres Kepahiang AKP. Rufaicen, SH., Ketua FKUB Kabupaten Kepahiang Khoirudin, S.Ag., Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Kepahiang Lukman, S.Ag,MH., Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang Nuraziza, SE, Koordinator Pengawas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Drs. Rafik Alwi, MM dengan peserta Para Camat dan Para Penyuluh Agama di Kabupaten Kepahiang. (ton)