Usut Kasus Dana Hibah KONI, Rumah Mufran Imron Digeledah Subdit Tipikor Polda Bengkulu

SemarakPost.Com | Bengkulu – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu yang dipimpin langsung Kasubdit III Tipikor Kompol Imam Wijayanto melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda terkait tindak pidana dugaan penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, Senin (08/03/2021).

Adapun 3 lokasi yang dimaksud yaitu rumah ketua KONI di Sukajadi, kantor KONI, serta rumah / kantor Mufran Imron di BTN Padang Harapan. Dilakukannya penggeledahan adalah untuk melengkapi berkas penyidikan setelah adanya surat penetapan penggeledahan dari pengadilan.

“Dari ketiga lokasi tersebut kita menyita dokumen – dokumen serta 2 unit PC,” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Bengkulu, sampai sejauh ini pihaknya telah memeriksa 35 orang saksi guna melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tindak dugaan penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *