SemarakPost.Com | Kepahiang – Dua orang tersangka Hipnotis asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan berinisial HN (28) dan SI (29) berhasil diamankan gabungan Personil Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa (22/06/2021) pukul 10.00 WIB.
“Kedua tersangka kami tangkap di Puncak perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) – Kepahiang,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman M.AP., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.Ik.,MH.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya peristiwa hipnotis yang tersangkanya melarikan diri ke arah Kabupaten Kepahiang.
Setelah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka yakni Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol. BG 1904 GE, Polres Kepahiang langsung melakukan pencegatan di perbatasan.
Tak berselang lama, kendaraan yang dicurigai akhirnya terlihat dan langsung di berhentikan. Usai pengamanan, Personil Polres Kepahiang juga melakukan interogasi awal dan diketahui bahwa keduanya baru saja melakukan aksi hipnotis.
“Sebenarnya mereka melakukan aksi tersebut bersama dengan 1 lagi rekannya, namun ia berhasil kabur di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Benteng,” jelas Kasat Reskrim.
Tidak hanya itu, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan juga kendaraan yang digunakan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kalung emas dan sejumlah uang tunai.
“Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yakni uang tunai Rp. 136.000 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah), STNK mobil Daihatsu Xenia warnah putih dengan Nopol BG 1904 GE, KTP, Sim C dan A a.n Sanusi, tabungan BRI an. Riko Jutawansa, 1 Buah Jam tangan warna hitam dengan merk Swis Armi, 1 Buah tasbih, 4 Buah cincin warna kuning, 1 Buah liontin kalung warna kuning, 1 Buah kalung warna silver, 1 Buah anting-anting warna kuning, serta 1 buah senjata tajam,” terang Kasat.
Sampai saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. **